Sekilas info tentang Geothermal Energy

Blognya Mba Nenny

Kegiatan Usaha Panas Bumi

Kegiatan Usaha Panas Bumi adalah suatu kegiatan untuk menemukan sumber daya Panas Bumi sampai dengan pemanfaatannya baik secara langsung maupun tidak langsung.
Tahapan kegiatan usaha panas bumi meliputi:
a) Survei Pendahuluan;
b) Eksplorasi;
c) Studi Kelayakan;
d) Eksploitasi; dan
e) Pemanfaatan.

Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia untuk memperkirakan letak dan adanya sumber daya Panas Bumi serta Wilayah Kerja.

Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi Panas Bumi.

Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan usaha pertambangan Panas Bumi, termasuk penyelidikan atau studi jumlah cadangan yang dapat dieksploitasi.

Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya Panas Bumi.

Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.

Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi dan/atau fluida Panas Bumi untuk keperluan nonlistrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.

Kegiatan pengusahaan sumber daya Panas Bumi dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja. Beberapa hal yang penting dipahami dalam melaksanakan kegiatan pengusahaan panas bumi antara lain:
  • Batas dan luas Wilayah Kerja ditetapkan oleh Pemerintah.
  • Wilayah Kerja yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha diumumkan secara terbuka.
  • Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penawaran Wilayah Kerja dengan cara lelang
  • Pengusahaan sumber daya Panas Bumi dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapat IUP (Izin Usaha Pertambangan) dari Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  • IUP adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan Panas Bumi di suatu Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi
  • Pemegang IUP wajib menyampaikan rencana jangka panjang Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan. Penyesuaian terhadap rencana jangka panjang Eksplorasi dan Eksploitasi dapat dilakukan dari tahun ke tahun sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
(Nenny Saptadji-ITB)

0 comments:

Post a Comment

Langganan Tulisan

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Info yang dibutuhkan ?

Arsip

Statistik

http://nenny-itb.co.cc/

Waktu

Buku Tamu